-->

UKT Dibayar Berapa Kali? Ini Penjelasannya

Pemerintah telah mewajibkan setiap mahasiswa baru (maba) di perguruan tinggi negeri untuk membayar Uang  Kuliah Tunggal (UKT). Hal itu sebagaimana ketentuan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.

Adapun cara pembayaran UKT adalah dibayarkan setiap memulai awal semester baru. Dan TIDAK ADA lagi pemungutan biaya untuk gedung, SOP, BOP, SPMA, biaya KKN, wisuda, dll.

Hal itu dikarenakan semua sudah diintegrasikan di dalam UKT. Jadi kalau ada pemungutan biaya di atas, pertanyakanlah kepada dekan atau orang-orang terkait. (*)
BERIKAN KOMENTAR ()