-->

Ini Cara Pembagian Besaran UKT pada Mahasiswa Baru di PTN

Pemerintah telah mewajibkan setiap mahasiswa baru (maba) di perguruan tinggi negeri untuk membayar Uang  Kuliah Tunggal (UKT). Hal itu sebagaimana ketentuan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.

Adapun penentuan atau pembagian besaran UKT adalah berdasarkan penghasilan orang tua. Sebelum memasuki perkuliahan, calon mahasiswa akan disuruh untuk mengisi form online untuk menentukan nilai nominal UKT.

Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji & tunjangan, luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, banyak motor, juga pengeluaran seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya.

UKT dibagi menjadi 2 bagian yaitu:

- UKT berkeadilan, yaitu UKT yang ditentukan setelah mengisi form jadi ada beberapa kategori besarannya, dimulai dari kategori paling kecil Rp 400 ribu hingga kategori terbesar mencapai puluhan juta rupiah.

- UKT penuh, bagi yang tidak ingin mengisi form-nya bisa langsung mengambil UKT penuh sehingga akan mendapat kategori paling besar. (*)
BERIKAN KOMENTAR ()