-->

Bagaimana Jika Pembagian UKT Tak Tepat Sasaran? Ini Penjelasannya

Pemerintah telah mewajibkan setiap mahasiswa baru (maba) di perguruan tinggi negeri untuk membayar Uang  Kuliah Tunggal (UKT). Hal itu sebagaimana ketentuan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.

Adapun penentuan atau pembagian besaran UKT adalah berdasarkan penghasilan orang tua. Sebelum memasuki perkuliahan, calon mahasiswa akan disuruh untuk mengisi form online untuk menentukan nilai nominal UKT.

Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji & tunjangan, luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, banyak motor, juga pengeluaran seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya.

Namun, jika nilai UKT ditentukan dirasa masih terlalu berat dan tidak sesuai dengan keadaan. Sehingga banyak mahasiswa mengatakan UKT tidak sesuai target atau tidak tepat sasaran, para maba bisa mengajukan banding kepada bagian kemahasiswaan di universitas yang bersangkutan melalui BEM. Maka akan diajukan perubahan UKT sesuai perekonomian. (*)
BERIKAN KOMENTAR ()