-->

Ini Tujuan UKT Diterapkan di Setiap PTN

Pemerintah telah mewajibkan setiap mahasiswa baru (maba) di perguruan tinggi negeri untuk membayar Uang  Kuliah Tunggal (UKT). Hal itu sebagaimana ketentuan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.

Adapun tujuan atau manfaat UKT yakni memberi subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali setiap mahasiswa.

Sistem ini ditentukan dengan mengacu pada pendapatan orang tua mahasiswa, jika semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar, sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan.

Penetapan UKT diharapkan dapat memberikan dampak pemerataan untuk setiap mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa mengenyam pendidikan lebih layak. (*)
BERIKAN KOMENTAR ()