-->

Apa Perbedaan UKT dengan BKT? Begini Penjelasannya

Bagi calon Mahasiswa Baru (Maba) di setiap PTN saat ini diharuskan membayar kuliah dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pastinya kamu belum familiar dengan istilah “UKT” ini bukan? Begini nih penjelasannya.

UKT merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Ketentuan itu diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.

Sedangkan BKT atau yang disebut Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya keseluruhan operasional keseluruhan per mahasiswa setiap semesternya pada setiap program studi.

Mengingat BKT yang terbilang cukup mahal, pemerintah memberikan bantuan operasional kepada setiap PTN dalam proses belajar mengajar yang disebut BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).

Jadi sebenarnya UKT merupakan hasil dari BKT yang dikurangi BOPTN.

UKT = BKT – BOPTN.

Sebagai informasi, peraturan terbaru, bagi kamu maba yang lupa atau tidak registrasi atau tidak membayar uang kuliah pada waktu yang telah ditetapkan, kamu akan dinyatakan mangkir sehingga tetap membayar UKT secara penuh (bayar double). (*)
BERIKAN KOMENTAR ()