-->

Catat! Ini Perbedaan SPP dengan UKT yang Wajib Kamu Tahu



Buat kamu calon mahasiswa baru (maba), kamu wajib tahu istilah yang satu ini, yakni perbedaan SPP dengan UKT. Sistem pembayaran yang diterapkan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Pemerintah telah mewajibkan setiap maba di perguruan tinggi negeri untuk membayar UKT. Hal itu sebagaimana ketentuan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.

Pengertian UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. UKT ini merupakan biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa per semester, yang sudah disubsidi oleh pemerintah.

Adapun peraturan terbaru, bagi kamu maba yang lupa atau tidak registrasi atau tidak membayar uang kuliah pada waktu yang telah ditetapkan, kamu akan dinyatakan mangkir sehingga tetap membayar UKT secara penuh (bayar double).

Sedangkan SPP adalah singkatan dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan. Sistem pembayaran ini biasa diberlakukan di PTS. SPP di sini hanya untuk membiayai perkuliahan mahasiswa tanpa adanya subsidi dari pemerintah.

Meski ketentuan Permendikbud No 55 Tahun 2013 tersebut telah ditetapkan. Namun, masih ada beberapa mahasiswa yang terdaftar di beberapa PTN yang menggunakan sistem pembayaran model SPP. (*)
BERIKAN KOMENTAR ()